Washington, 19 Maret: Sebuah tribunal perdagangan di Amerika Serikat telah memutuskan secara awal bahwa Apple Watch yang saat ini dipasarkan oleh Apple tidak melanggar paten yang dimiliki oleh Masimo. Keputusan ini menolak upaya perusahaan teknologi medis tersebut untuk memperbarui larangan impor terhadap smartwatch Apple.
Apple telah melakukan perubahan pada desain jam tangan pintar mereka untuk menghindari larangan impor yang dikeluarkan oleh Komisi Perdagangan Internasional (ITC) pada tahun 2023. Seorang hakim ITC sepakat dengan Apple dalam putusan yang dipublikasikan pada hari Kamis, yang menyatakan bahwa desain ulang tersebut tidak melanggar hak paten Masimo terkait teknologi pemantauan kadar oksigen dalam darah.
Keputusan Tribunal dan Langkah Selanjutnya
Komisi penuh kini akan memutuskan apakah akan mengesahkan keputusan tersebut. Sementara itu, Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal juga telah mengkonfirmasi putusan tribunal pada tahun 2023 yang memblokir Apple dari mengimpor Apple Watch yang melanggar paten Masimo, meskipun Apple sudah mulai mengimpor kembali jam tangan yang telah didesain ulang.
Dalam sebuah pernyataan, Apple menyatakan kepuasan mereka terhadap keputusan ITC dan akan mempertimbangkan “semua jalur untuk peninjauan lebih lanjut” mengenai putusan Sirkuit Federal. “Selama enam tahun, Masimo telah mengajukan puluhan klaim yang tidak berdasar terhadap Apple, hampir semuanya telah ditolak,” ungkap Apple.
Perwakilan dari Masimo menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut.
Pertarungan Paten Antara Apple dan Masimo
Kasus ini merupakan bagian dari perseteruan panjang antara Apple dan Masimo, sebuah perusahaan teknologi pemantauan medis yang berbasis di Irvine, California, yang menuduh Apple telah merekrut karyawan mereka untuk mencuri inovasi pulse-oximetry yang digunakan untuk menentukan kadar oksigen dalam darah.
Pada bulan Desember 2023, ITC memblokir impor smartwatch Apple Series 9 dan Ultra 2 setelah menemukan bahwa produk tersebut melanggar paten Masimo. Apple menghilangkan teknologi pembacaan kadar oksigen dari jam tangan mereka untuk menghindari larangan tersebut, namun pada bulan Agustus yang lalu, mereka kembali memperkenalkan versi terbaru dari teknologi tersebut dengan izin dari Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS.
Masimo juga telah menggugat Bea Cukai terkait persetujuan terhadap jam tangan yang telah didesain ulang tersebut.
Inovasi dan Dampak di Pasar
Jam tangan terbaru ini menampilkan data kesehatan dari pembaca kadar oksigen di darah yang dapat diakses melalui perangkat Apple terkait seperti iPhone dan bukan langsung dari jam tangan itu sendiri. Versi awal dari Apple Watch sebelumnya menampilkan data tersebut di jam tangan.
Pada bulan Februari, Danaher setuju untuk membeli Masimo dengan kesepakatan senilai $9,9 miliar.
Selain itu, Masimo juga telah menggugat Apple di pengadilan federal California atas pelanggaran paten dan pencurian rahasia dagang, dan berhasil memenangkan ganti rugi sebesar $634 juta dalam sebuah sidang paten pada bulan November. Apple mengungkapkan niatnya untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Kesimpulan
Keputusan tribunal perdagangan ini menjadi sangat relevan, tidak hanya bagi Apple, tetapi juga bagi konsumen di seluruh dunia, termasuk Indonesia, yang sangat bergantung pada inovasi teknologi terbaru. Dengan keberhasilan Apple dalam menghindari larangan impor, pengguna Apple Watch di Indonesia dapat terus menikmati fitur-fitur canggih yang ditawarkan tanpa gangguan.