Setelah mengalami kekalahan di Mahkamah Agung, Presiden Donald mengumumkan serangkaian yang bertujuan untuk membatasi yang diperoleh secara otomatis bagi anak-anak yang lahir di Amerika Serikat. Kebijakan baru ini akan memberlakukan syarat-syarat yang lebih ketat dalam memberikan status kewarganegaraan kepada bayi yang lahir dari orang tua yang bukan warga negara AS.

Langkah ini diharapkan akan memicu berbagai tantangan hukum, mirip dengan upaya sebelumnya yang ditolak oleh pengadilan. Menurut laporan NBC News yang disampaikan oleh jurnalis Gabe Gutierrez, perubahan kebijakan ini mencerminkan upaya Trump untuk memperkuat posisi nya menjelang pemilihan mendatang.

Perintah eksekutif ini menargetkan orang tua yang tinggal di AS dengan visa sementara atau mereka yang berada di negara tersebut secara ilegal. Dengan kebijakan baru ini, anak-anak yang lahir dari orang tua yang tidak memiliki status kewarganegaraan yang jelas berisiko tidak mendapatkan kewarganegaraan otomatis, sebuah hak yang telah lama diakui di Amerika Serikat.

Di Indonesia, isu kewarganegaraan juga menjadi perhatian, terutama terkait dengan anak-anak yang lahir dari orang tua yang berasal dari luar negeri. Kebijakan yang ketat dalam kewarganegaraan dapat berdampak pada komunitas imigran dan keturunan yang tinggal di Indonesia, di mana banyak yang mencari hak kewarganegaraan untuk anak-anak mereka. Masyarakat internasional mengawasi perubahan ini dengan seksama, dan banyak yang khawatir bahwa tindakan tersebut dapat menciptakan masalah kemanusiaan, terutama bagi anak-anak yang lahir dalam situasi yang tidak menentu.

Dengan semakin meningkatnya ketegangan politik di AS, perintah eksekutif ini dapat memiliki dampak signifikan pada kebijakan dan hak-hak sipil di negara tersebut. Sebagai negara dengan populasi yang beragam, Indonesia juga harus siap menghadapi tantangan terkait kebijakan kewarganegaraan di masa depan.